Kearifan Lokal dalam Sistem Hukum Adat Melayu
Keywords:
Hukum Adat Melayu, Kearifan Lokal, Konflik Sosial, Tanah Ulayat, Nilai Tradisional, Resolusi SengketaAbstract
Artikel ini mengeksplorasi peranan kearifan lokal dalam pembentukan dan pelestarian sistem hukum adat Melayu, yang terus eksis dan berkembang di kalangan masyarakat tradisional, terutama di wilayah Sumatera dan sekitarnya. Kearifan lokal mencerminkan nilai-nilai luhur yang diwariskan dari generasi ke generasi, berfungsi sebagai pedoman dalam menyelesaikan konflik serta menjaga harmoni sosial. Penelitian ini menyoroti berbagai contoh nyata penerapan hukum adat Melayu dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat dan pelanggaran norma adat, serta bagaimana hukum adat ini berinteraksi dengan hukum positif nasional, baik dalam sinergi maupun dalam konflik. Dengan merujuk pada sejumlah kasus aktual dan pemberitaan terkini, tulisan ini menekankan pentingnya pengakuan dan pelestarian hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.
References
Ali, M. (2016). Hukum Adat Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Amir, M. S. (2007). Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta: Mizan.
Harahap, M. Yahya. (2020). Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Kompas. com. (2023). Masyarakat Adat Tolak Penyerobotan Tanah Ulayat di Riau. Diakses dari: https://regional. kompas. com/read/2023/08/15/14251291/masyarakat-adat-tolak-penyerobotan-tanah-ulayat-di-riau
Lubis, T. M. (2019). Hukum dan Masyarakat. Bandung: CV. Remaja Rosdakarya.
Zainuddin, A. (2014). Hukum Adat dan Modernisasi Hukum di Indonesia. Medan: USU Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Sahara, Nurul Aini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.